Dark/Light Mode

Hakim Sebut Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp 5,2 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 22:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 5,2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, perbuatan Ibam membuktikan keterlibatan operasionalnya dalam aktivasi CDM, yang disebut menjadi instrumen utama penyebab kerugian negara sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,3 miliar.

“Sehingga secara doktrinal, terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara,” kata hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga mengungkap adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan laptop Chromebook. Nilai mark up disebut mencapai Rp 4 juta per unit.

Baca juga : Raih Pertumbuhan Tabungan Tertinggi, BSI Cetak Laba Bersih Rp2,2 Triliun

Menurut hakim, jika dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook, maka potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4 triliun.

“Yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1,5 triliun. Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa,” ujar hakim.

Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022 disebut mencapai Rp 5,2 triliun.

Angka itu berasal dari kerugian pengadaan CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan mark up harga Chromebook sebesar Rp 4 juta per unit yang dikalikan total pengadaan 1.159.327 unit atau sekitar Rp 4,6 triliun.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam.

Baca juga : Besok, Nadiem Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion karena menilai Ibam tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga : Perang Iran Dongkrak Harga Energi, Laba Shell Tembus Rp 119 Triliun

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ibrahim Arief melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebelumnya, jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 2,1 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai itu terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621,38 miliar.

Jaksa juga menyebut kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.