Dark/Light Mode

Sejumlah Daerah Ingin Tutup Penerbangan, Ini Tanggapan Kemenhub

Kamis, 26 Maret 2020 00:04 WIB
Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dirjen Hubud, Novie Riyanto, mengatakan, Kemenhub dapat memahami keinginan Pemda tersebut.

Namun, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, penutupan bandara merupakan kewenangan Kemenhub melalui Ditjen Hubud. Oleh karenanya, penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan ke Ditjen Hubud untuk dilakukan evaluasi.

Baca juga : Dilarang PHK, Pengusaha Berani Melawan Presiden?

Kedua, bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan masyarakat. Ketiga, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19 

Keempat, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat. Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Baca juga : Pembatasan Operasional Timbulkan Antrean Penumpang, MRT Klaim Sejalan Kebijakan Pemerintah

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” kata Novie, dalam keterangan yang diterima redaksi, di Jakarta, Rabu (25/3).

Novie menambahkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal. "Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " tutup Novie. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.