Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Karyawan Diminta Kerja Di Rumah

Dilarang PHK, Pengusaha Berani Melawan Presiden?

Selasa, 17 Maret 2020 07:52 WIB
Perusahan dilarang PHK karyawannya yang bekerja di rumah.
Perusahan dilarang PHK karyawannya yang bekerja di rumah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara diserang wabah corona, Presiden Jokowi meminta setiap perusahaan swasta menerapkan Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah kepada pegawainya.

Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona di Indonesia, yang telah menewaskan lima orang. Selama penerapan WFH tersebut, jangan sampai ada PHK. 

Jokowi menginstruksikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki untuk mengawasi dan memastikan tak ada PHK.

“Beritaukan kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)!” tegasnya dalam rapat terbatas via teleconference di Istana Bogor, kemarin. 

Dengan cara itu, kata Jokowi, Indonesia akan lebih mudah melawan penyebaran virus corona. “Kita berada pada situasi yang berbeda, tak seperti biasanya,” tuturnya. 

Baca juga : Menkop Minta Koperasi Dilibatkan Dalam Pengembangan Labuan Bajo

Tak hanya itu, Presiden juga meminta Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri mengarahkan seluruh kepala daerah dan kepala desa agar segala hal berkaitan dana desa, diarahkan kepada hal-hal yang bersifat cash forward dan padat karya. 

Dengan begitu, masyarakat desa bisa menikmati dana desa sebesar Rp 72 triliun. “Diarahkan ke sana. Jangan dipakai ke hal-hal yang tidak menyasar ke konsumsi dan daya beli masyarakat,” pintanya. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja, Raden Soes Hindharno mengatakan, tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan yang terpaksa bekerja dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Karena, situasi ini terbilang tak terduga (force majeur). 

“Harusnya gaji tetap terpenuhi. Ini kan force majeur karena wabah penyakit. Jadi kalau memang dapat rekomendasi bekerja di rumah dulu ya perusahaan tetap harus gaji karyawannya,” ujarnya. 

Menurutnya, perusahaan juga bisa dibilang untung jika banyak karyawannya yang bekerja dari rumah. Soes menilai, pengeluaran perusahaan untuk listrik hingga pasokan makanan dan minuman bisa dikurangi. 

Baca juga : Bank Dan Fintech Didorong Bisa Berkolaborasi

“Perusahaan justru untung. Produksi (kegiatan operasional) tetap jalan tapi hemat listrik karena tidak dinyalakan, tidak perlu sediakan air minum,” katanya. 

Hanya saja, saat ini Kemenaker sedang menggodok aturan khusus bagi perusahaan swasta di sektor manufaktur yang biasanya bergantung dengan kegiatan produksi di pabrik. 

Masalahnya, alat berat di pabrik tak bisa dengan mudah dibawa pulang ke rumah masing-masing karyawannya. Situasi itu berbeda dengan perusahaan swasta di sektor lainnya, seperti keuangan, yang pegawainya bisa bekerja dari rumah dengan bermodal laptop dan akses internet. 

“Alat pabrik dibawa pulang ke rumah kan tidak mungkin. Makanya ini masih digodok aturannya,” ucapnya. 

Ekonom senior Chatib Basri menilai, mencegah penyebaran virus corona dengan bekerja di rumah akan berpengaruh pada situasi ekonomi dan efektifikasi kebijakan ekonomi seperti fiskal yang diambil pemerintah. 

Baca juga : 29 Raja Nusantara Diundang Perayaan Imlek Nasional

“Jika orang mengurangi aktivitasnya termasuk pergi berbelanja, menghindari keramain, kontak people to people, maka pola kebijakan yang tujuannya mendorong permintaan melalui belanja tidak akan efektif,” ujarnya. 

Ia menilai orang akan cenderung mengurangi aktivitas atau menggeser pola belanja ke online. Namun, jumlahnya masih relatif terbatas lantaran pasokan juga berpotensi terganggu seiring aktivitas bekerja yang terbatas. 

“Maka upaya mendorong permintaan melalui fiskal juga terbatas. Karena itu, bentuk stimulus fiskal juga harus diubah sesuai kondisi agar lebih efektif,” tandasnya [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.