Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terdakwa Perkara Chromebook Banding, Kejagung Masih Pikir-pikir
Kamis, 14 Mei 2026 17:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap terkait putusan pidana 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir,” kata Ardito kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Ardito, vonis terhadap Ibam baru dijatuhkan beberapa hari lalu sehingga jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa,” ujarnya.
Ardito juga tidak mempermasalahkan langkah hukum banding yang diajukan pihak terdakwa. Menurut dia, upaya tersebut merupakan hak setiap terdakwa.
“Ya, dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga : Nadiem Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Chromebook Senin 11 Mei
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” ujar Arfian dalam keterangannya.
Arfian mengatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota menjadi modal penting dalam pengajuan banding.
Ia mengapresiasi sikap hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” ujarnya.
Menurut Arfian, adanya dissenting opinion menunjukkan terdapat keraguan di internal majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Yang seharusnya kalau ada keragu-raguan, ya harusnya majelis hakim kasih bebas,” tegasnya.
Selain mengajukan banding, pihak kuasa hukum juga berencana meminta pemeriksaan ulang sejumlah saksi dalam memori banding.
Di sisi lain, Ibam menegaskan dirinya akan terus mencari keadilan dan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Baca juga : Nadiem Hadiri Sidang Chromebook, Jarum Infus Masih Menempel di Tangan
Ia menilai, putusan bersalah terhadap dirinya dapat menjadi preseden buruk bagi para profesional yang membantu pemerintah sebagai konsultan.
“Dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya,” tutur Ibam.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap pihak yang membantu negara dapat membuat banyak orang takut untuk berkontribusi.
“Kita harus sejelas apa lagi sih untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi seperti ini,” tegas Ibam.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : HIPMI Jawa Barat Gelar Panggung Maritim Nasional di Cibinong
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion dan berpendapat Ibam seharusnya dibebaskan.
Hakim Andi Saputra menyebut Ibam tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula,” ujar hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ibam hanya memberikan masukan umum terkait teknologi dan tidak mengarahkan pada merek tertentu dalam pengadaan Chromebook.
Hakim juga menilai tidak ada bukti Ibam menerima kickback ataupun melakukan persekongkolan dengan penyedia barang.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” jelas hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya