Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
KPK menilai, putusan tersebut menguatkan pembuktian jaksa bahwa Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer. Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, dari perspektif penuntutan, putusan majelis hakim menegaskan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan selama persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Baca juga : Menkop Apresiasi Kopdit Obor Mas NTT Jadi Penyalur KUR Beraset Rp1,5 Triliun
"KPK memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Budi menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik jaksa maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," katanya.
Ia menegaskan, KPK berkomitmen terus mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : Menlu Singapura Apresiasi Tim SAR RI, Gercep Evakuasi Korban Erupsi Gn Dukono
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar dengan memperhitungkan uang Rp 3 miliar yang telah disetor ke rekening penampungan KPK, serta satu unit mobil BAIC BJ40 yang disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, serta gratifikasi sebesar Rp 435 juta.
Penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker pada periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah karena Noel sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga : FSAI Kembali Digelar, Kisah Haru Anak Kanguru Jadi Film Pembuka
Usai mendengar putusan, Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel di persidangan.
Ketika ditanya hakim apakah menerima putusan tersebut, Noel menjawab tegas, "Iya".
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya