Dark/Light Mode

Berkas Lengkap, Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Segera Disidang

Selasa, 9 Juni 2026 11:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) nonaktif Hery Susanto (HS) dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Proses hukum memasuki tahap baru setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Jeffry menjelaskan, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli, serta menelaah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Baca juga : BI Dukung Revisi UU P2SK, Ketentuan Pelaksanaan Segera Disiapkan

Menurut Jeffry, perkara ini bermula ketika pemilik PT Toshida Indonesia (TSHI), La Ode Sinarwan Oda (LSO), menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tambang nikel tersebut diwajibkan membayar lebih dari Rp 130 miliar kepada negara. Merasa keberatan, La Ode Sinarwan kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hery Susanto.

Saat itu, Hery masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Pertemuan kemudian berlanjut di Kantor Ombudsman RI.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode Sinarwan menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaannya terkait perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan.

Hery disebut menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Namun, bantuan tersebut didahului dengan kesepakatan bahwa dirinya akan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari La Ode Sinarwan.

Baca juga : Dubes Djauhari Oratmangun Peringati Hari Pancasila Di Beijing

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Hery diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyimpulkan kebijakan Kementerian

Kehutanan terkait kewajiban pembayaran lebih dari Rp 130 miliar oleh PT Toshida Indonesia sebagai sesuatu yang keliru.

Melalui LHP tersebut, Ombudsman memberikan koreksi dengan meminta PT Toshida Indonesia melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Setelah proses pemeriksaan selesai, La Ode Sinarwan disebut memperoleh draf LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia.

Hery juga diduga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan harapan La Ode Sinarwan.

Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses penghitungan PNBP yang menguntungkan PT Toshida Indonesia.

Baca juga : Kedatangan Jokowi Sudah Dinantikan Warga Lampung

“HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah hunian,” jelas Jeffry.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dalam perkara yang sama,

Kejagung sebelumnya telah menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak 12 Mei 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.