Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Ketua Ombudsman, Kejagung: Ada Pengembalian Duit Rp 600 Juta
Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp600 juta dalam kasus dugaan suap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto terkait intervensi nilai denda PT Toshida Indonesia (TSHI). Uang tersebut merupakan bagian dari total dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang Rp 600 juta itu telah disita penyidik. Pengembalian dilakukan oleh pihak yang diduga menjadi perantara dalam perkara tersebut.
“Betul, sudah kita sita,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Syarief, pengembalian uang dilakukan pada pekan lalu, sebelum penyidik menetapkan La Ode Sinarwan Oda (LS) selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka pemberi suap kepada Hery Susanto.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik sempat memanggil La Ode Sinarwan untuk diperiksa.
Baca juga : KPK: Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Rokok Berlanjut
Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Jakarta Selatan.
“Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Ode Sinarwan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung sejak Selasa dini hari.
Anang menjelaskan, La Ode diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto.
Namun, Kejagung belum mengungkap kemungkinan adanya aliran dana lain karena masih menjadi materi penyidikan.
Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Tetapkan 3 TSK Baru
Menurut Anang, saat dijemput penyidik pada Senin (11/5/2026), La Ode mengaku terkejut dengan kedatangan tim Kejagung ke rumahnya.
“Yang jelas pada saat itu mereka kaget, lalu langsung diamankan oleh tim penyidik dan dibawa ke Kejaksaan Agung,” bebernya.
Dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima suap untuk mengintervensi nilai denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Syarief menjelaskan, PT TSHI awalnya keberatan atas besaran denda yang dikenakan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca juga : Kasus Samin Tan, Kejagung Jemput Paksa Satu Tersangka
“PT TSHI mencari jalan keluar bersama saudara HS untuk mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman,” jelas Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah berasal dari laporan masyarakat.
Ombudsman kemudian menyatakan terdapat kekeliruan administrasi dalam penetapan denda terhadap PT TSHI.
Kejagung menduga, Hery menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI sebelum hasil resmi diterbitkan.
Hery juga disebut menjanjikan hasil pemeriksaan yang menguntungkan perusahaan. Sebagai imbalannya, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya