Dark/Light Mode

Ditegaskan Satgas PKH, Penyitaan 15 Kontainer LTJ Sah Dan Berbasis Bukti

Selasa, 9 Juni 2026 07:20 WIB
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Foto: YouTube/Satgas PKH Official)
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Foto: YouTube/Satgas PKH Official)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan, penyitaan 15 kontainer yang diduga bermuatan mineral ilegal berupa logam tanah jarang (LTJ) di Batam dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum.

Saat ini, proses penyidikan disebut telah memasuki tahap akhir dan akan segera dituntaskan. 

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan hal tersebut menanggapi protes yang diajukan PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, terkait penyitaan kontainer milik perusahaan tersebut. 

“Secara yuridis, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum,” tegas Barita saat dihubungi, Jumat (5/6/2026). 

Baca juga : Zulhas Minta Kader PAN Jadi Solusi Masalah Sampah

Menurutnya, aparat penegak hukum, baik penyidik TNI Angkatan Laut, Satgas PKH, maupun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tidak bekerja berdasarkan asumsi atau dugaan semata, melainkan berdasarkan fakta dan bukti autentik yang ditemukan dalam proses penyidikan. 

“Penegak hukum bekerja berda sarkan bukti dan fakta yang men jadi dasar tindakan serta langkah-langkah hukum yang profesional dan akuntabel,” tuturnya. 

Barita memastikan proses penyidikan dilakukan secara cermat, akurat, dan profesional sehingga penentuan duduk perkara tidak dilakukan secara sembarangan. “Proses hukum sedang berjalan dan kami yakin dalam waktu dekat akan segera dituntaskan,” tuturnya. 

Menanggapi klaim kuasa hukum PT PMM yang menyebut kontainer yang disita tidak mengandung mineral ilegal berupa logam tanah jarang, Barita menyatakan hal tersebut dapat disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga : Maraton Gelar Musda, Golkar Papua Tengah Benahi Struktur Hingga Tingkat Desa

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bagian dari tugas kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya. “Kami memberikan ruang yang cukup agar proses ini segera diselesaikan. Saat ini penyidik sedang menyelesaikan tahapan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Barita. 

Dia juga menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana tidak bergantung pada pengakuan, melainkan pada dokumen dan alat bukti yang mampu mengungkap fakta hukum suatu perkara. “Kalau hanya disampaikan di luar proses pro justitia, tentu tidak memiliki nilai hukum,” tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum 15 kontainer yang ditahan Satgas PKH dan penyidik TNI AL. 

“Kalau memang kami bersalah, kesalahannya di mana? Tolong tunjukkan dan buat panggilan kepada kami,” kata Poltak di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). 

Baca juga : Bos OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Masih Terjaga

Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka kontainer tersebut seharusnya dilepaskan karena perusahaan terus menanggung kerugian akibat penahanan barang. 

Poltak mengaku, pihak pembeli telah melayangkan tuntutan kepada kliennya, termasuk tuntutan ganti rugi akibat tertundanya pengiriman barang. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.