Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Ekspor Komoditas Dibahas Di Senayan
Dasco-Bahlil-Dony Tenangkan Pengusaha
Selasa, 9 Juni 2026 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan satu pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibahas panjang dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Senin (8/6/2026). Usai rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria kompak tenangkan pengusaha yang masih khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Selain Dasco, Bahlil dan Dony, hadir dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dasco mengatakan, pembahasan dilakukan dalam diskusi yang cukup panjang sejak pagi hari. Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu menyamakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperbaiki tata kelola sektor strategis.
"Dalam diskusi hari ini, kami melakukan koordinasi mengenai langkah-langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Dasco.
Baca juga : Harga Turun Saat Dolar Naik, Sawit Dimainkan Kartel
Rapat juga menyoroti tata kelola ekspor yang akan dijalankan PT DSI, perusahaan di bawah Danantara Indonesia yang mendapat mandat dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam. Menurutnya, tata kelola ekspor yang akan dijalankan DSI menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan SDA lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
"Kami juga membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara," katanya.
Menurut Dasco, pengelolaan sumber daya alam yang baik diperlukan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepastian usaha bagi pelaku industri. "Kami juga berdiskusi bagaimana membuat aturan-aturan untuk percepatan perizinan investasi," ujarnya.
Dasco berharap koordinasi antara DPR dan pemerintah dapat mempercepat implementasi berbagai kebijakan yang dibutuhkan dunia usaha. Dengan demikian, iklim investasi menjadi lebih kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Baca juga : Ditegaskan Satgas PKH, Penyitaan 15 Kontainer LTJ Sah Dan Berbasis Bukti
Sementara itu, Bahlil memastikan tidak ada perubahan aturan yang berlaku bagi perusahaan pertambangan. Menurutnya, pemerintah justru tengah menyusun kebijakan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk membuat formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan," ujar Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyampaikan empat poin penting hasil pembahasan yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha, khususnya sektor pertambangan dan hilirisasi. Pertama, sistem bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk mineral dan batu bara (minerba).
"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya," kata Bahlil.
Baca juga : Zulhas Minta Kader PAN Jadi Solusi Masalah Sampah
Berikutnya adalah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan proyek hilirisasi yang telah berjalan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan ketersediaan bahan baku dari sumber daya alam domestik.
"Artinya antara kapasitas produksi dengan RKAB yang kita berikan itu harus seimbang, supaya industri bisa berjalan," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya