Dark/Light Mode

Perkara Suap & Gratifikasi Hingga Pemerasan

Sudewo Didakwa Raup 6,27 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 07:20 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym)
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima total Rp 6,27 miliar dari dua perkara dugaan korupsi.

Dua perkara tersebut yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). 

Dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,37 miliar saat menjabat Anggota DPR periode 2019–2024. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. 

“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1,37 miliar,” kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaan. 

Baca juga : Ashabul Kahfi: BGN Harus Terbuka, Jujur Dan Responsif

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek perkeretaapian. Rinciannya, Rp 450 juta dari NW selaku Komisaris PT MIK, Rp 200 juta dari FSI alias FG selaku Direktur PT IPP, dan Rp 721,5 juta dari DRS selaku Direktur PT IPA. 

Jaksa menyebut, Sudewo melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pejabat DJKA yang diproses dalam perkara terpisah. Mereka diduga mengatur proses pengadaan agar paket-paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang. 

Jaksa mengungkapkan, salah satu penerimaan suap berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda Mojokerto–Sepanjang 1 (JGMS-1) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya dengan nilai kontrak Rp 70,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PKM yang terdiri atas PT SKB, PT KPY, dan PT MIK. Meski tidak ikut mengerjakan proyek, PT MIK memperoleh fee Rp 450 juta yang kemudian diserahkan kepada Sudewo melalui NW. 

Penerimaan lainnya berasal dari proyek pembangunan jalur ganda Solo–Semarang Fase 1 segmen jalur layang Solo Balapan–Kadipiro 1 (JGSS-1) dengan nilai proyek Rp 22,9 miliar. 

Baca juga : Niti Emiliana: Targetnya Harus Nihil Kasus Keracunan

Dalam proyek ini, perusahaan milik NW kembali memperoleh fee Rp 200 juta yang diduga mengalir kepada Sudewo. 

Sementara itu, pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso KM 96+400 sampai KM 104+900 (JGSS-6) senilai Rp 143 miliar, Sudewo disebut meminta plotting pekerjaan untuk pihak yang terafiliasi dengannya dengan fee sebesar 5 persen. Dari proyek tersebut, ia diduga menerima Rp 721,5 juta dari DRS. 

Selain suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp 2,505 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2022. Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp 2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, dan perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp 150 juta. 

Sebagian besar gratifikasi tersebut diterima di kediaman Sudewo di Kadipiro, Surakarta. Menurut Jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sehingga dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan Sudewo sebagai anggota DPR. 

Baca juga : Komisi VI Segera Kebut Revisi UU Perkoperasian

Selain itu, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) Kabupaten Pati tahun 2026 saat menjabat Bupati Pati periode 2025–2030. Perbuatan itu disebut dilakukan bersama YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun. 

Dalam dakwaan disebutkan para caperdes diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi. Sebagian besar memberikan Rp 165 juta per orang. Terdapat juga setoran lain sebesar Rp 130 juta hingga Rp 225 juta. 

“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar,” ungkap jaksa. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang didakwakan kepada Sudewo dari perkara suap, gratifikasi, dan pemerasan mencapai Rp 6,27 miliar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.