Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Bos Maktour, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji Tambahan
Jumat, 19 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.
Penelusuran ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Mashyur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, usai pemeriksaan Fuad, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/6/2026).
Budi menjelaskan, penggalian keterangan dari Fuad untuk menguatkan atau untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini.
“Sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” imbuhnya.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Harus Dilihat, Apakah Syaratnya Sudah Terpenuhi
Budi membeberkan, Fuad selaku Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
Seharusnya, merujuk pada ketentuan perundangan, kuota haji tambahan dibagi sebanyak 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini, pembagian yang dilakukan Kemenag menjadi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“Kemudian dari distribusinya juga ya selaku pemilik Maktour. Artinya, dia (Fuad) juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran uang kepada para pihak di Kemenag. Budi menyatakan, penyidik meyakini bahwa Fuad memiliki pengetahuan tentang hal-hal tersebut. “Sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Budi menyatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka.
Baca juga : Lily Pujiati: Segera Ubah Status Ojol Dari Mitra Jadi Pekerja
Fuad Hasan Mashyur diperiksa selama 7 jam. Datang pukul 07.30 WIB, dia baru keluar dari lobi Gedung KPK pukul 14.30 WIB.
Kepada wartawan, Fuad mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Alhamdulillah lancar,” kata Fuad.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu proses pemeriksaannya hingga selesai. Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa. “Masalah biasa saja,” katanya.
Baca juga : DPR Dorong Sistem E-Voting
Terkait dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang disebut diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji tambahan, Fuad memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Ya nanti saja,” ucapnya, sambil tertawa kecil.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan adanya transaksi untuk memperoleh kuota haji tambahan, Fuad memberikan bantahan tegas. “Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) IAA alias GA; Direktur Operasional MK Tour, ISM; serta Komisaris PT REU yang juga mantan Ketua Umum Kesthuri, ASR. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya