Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Temuan itu diperoleh usai penyidik menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan upaya perintangan penyidikan terungkap setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (11/5/2026) tersebut.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi lewat pesan singkat, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, bentuk penghambatan tersebut berupa upaya pengondisian terhadap proses penanganan perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” tuturnya.
Budi menegaskan, tindakan tersebut dapat masuk kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik saat ini masih mendalami apakah perbuatan itu memenuhi unsur pidana obstruction of justice.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Heri Black, Usut Dugaan Suap Bea Cukai
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus suap importasi barang. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, catatan, dan data elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Black pada Jumat (8/5/2026). Namun, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Semarang itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini,” ucap Budi.
KPK membuka peluang untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Setiyono lantaran keterangannya dinilai penting dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.
“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Saat ini KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras di lingkungan Bea Cukai.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pendidikan Anak Korban Kecelakaan KRL
Dalam proses penyidikan, sejumlah pengusaha rokok telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Beberapa nama yang muncul dalam pusaran perkara antara lain H. Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan.
Nama-nama tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi sebelumnya. Dokumen itu disebut disusun oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL).
“Dari hasil penggeledahan yang ditemukan di kantor Ditjen Bea Cukai, ada beberapa dokumen yang dibuat Saudara ORL,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Kemudian kami analisis dan ditemukan beberapa nama pengusaha rokok. Karena itu kami melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha, termasuk Martinus, Rokhmawan, Pak Suryo, dan Haji Her,” sambungnya.
KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang menyuap pejabat DJBC untuk mengakali tarif cukai produk rokok dari wilayah Pulau Jawa.
Dugaan itu mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Februari 2026.
Baca juga : KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam Operasi senyap tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal.
Selain Rizal, tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para pengusaha rokok tersebut diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, padahal terdapat perbedaan tarif antara produk industri rumahan manual dan produk berbasis mesin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya