Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah yang mengalami persoalan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sejak resmi berdiri pada September 2025, Kemenhaj telah menerima 72 laporan terkait travel umrah bermasalah yang diduga merugikan para jemaah. Berbagai aduan yang masuk mencakup beragam persoalan, mulai dari kegagalan keberangkatan, pengembalian dana yang tidak kunjung terealisasi, hingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara perjalanan umrah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid menegaskan, Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan tersebut. Melalui berbagai mekanisme pendampingan dan penyelesaian sengketa, Kemenhaj terus berupaya melindungi hak-hak jemaah.
Baca juga : Duka, Tetap Bertugas, Wamenhaj Kunjungi Keluarga Petugas Haji
"Dari 72 aduan travel umrah yang kami terima, sebanyak 19 kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi," kata Harun.
Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal yang diutamakan sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Harun menjelaskan, proses mediasi hanya dilakukan setelah Kemenhaj menilai bahwa penyelenggara perjalanan masih memiliki kemampuan serta iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah. "Jika kami melihat mereka masih mampu dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Baca juga : Pemulangan Jemaah Berjalan, Pembenahan Haji Disiapkan
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah jemaah telah mulai menerima proses penyelesaian, termasuk pengembalian dana yang sebelumnya tertunda. Salah satu kasus yang sempat mendapat perhatian publik adalah perkara yang melibatkan Travel Hanania.
Dalam kasus tersebut, Kemenhaj tidak hanya memfasilitasi dialog, tetapi juga terlibat langsung dalam pengawalan kesepakatan antara perusahaan dan para jemaah. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir sebagai saksi sekaligus turut menandatangani dokumen kesepakatan mediasi yang dibuat oleh kedua belah pihak.
"Kehadiran kami bukan sekadar formalitas. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan apabila hanya dibuat oleh pihak travel dan jemaah," tegas Harun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya