Dark/Light Mode

Jual Titik SPPG Rp 100 Juta, Ketua Yayasan IFSR Jadi TSK Baru Kasus MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (GHS) digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (GHS) digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Tersangka tersebut adalah GHS, Ketua Yayasan IFSR.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, GHS diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga titik SPPG yang diperjualbelikan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. 

“Yang kami lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” ujar Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam. 

Syarief membeberkan, GHS diminta mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Dadan kemudian diduga memberikan akses secara melawan hukum kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG, yang selanjutnya dikelola melalui yayasan miliknya. 

Baca juga : Lucius Karus: Mahasiswa Sedang Aktif Suarakan Kritik

“Setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” jelasnya. 

Penyidik menduga, GHS juga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang sebelumnya ditunjuk oleh Dadan. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status (rollback) sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya agar kembali aktif dalam sistem. 

Menurut Syarief, GHS juga diketahui memiliki sejumlah yayasan, termasuk IFSR. Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan fakta untuk mengetahui jumlah pasti yayasan yang terlibat. 

Kejagung menduga, sebagian uang hasil penjualan titik SPPG tersebut mengalir kepada Dadan secara berkala sepanjang 2025 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan untuk mendapatkan akses menjadi mitra program. 

Baca juga : Fadli Zon: Sangat Disayangkan Terjadinya Di Kampus

“Saudara GHS memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH, yang diberikan secara tunai,” ungkap Syarief. 

Penyidik telah menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG kini menjadi enam orang. 

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan serta jual beli titik SPPG. 

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan pihak swasta berinisial AYS. Dia diduga mengatur calon mitra SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony. 

Baca juga : DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kemudian pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, AM, sebagai tersangka kelima. Ia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk Program MBG setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.