Dark/Light Mode

Pengamat Dukung Pembangunan Hunian Rakyat Di Jakarta

Sabtu, 20 Juni 2026 22:54 WIB
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah. Foto: Dok Trubus Rahadiansah
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah. Foto: Dok Trubus Rahadiansah

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian masyarakat dapat dilakukan pemerintah sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pihak terkait.

Menurut Trubus, Pemerintah berwenang menggunakan lahan yang telah berstatus sebagai aset negara untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kalau tanah itu milik Pemerintah, maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan tersebut dan menjadikannya perumahan rakyat,” kata Trubus di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Meski demikian, Trubus mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan tersebut.

Baca juga : BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

“Yang penting bagaimana Pemerintah berkomunikasi dengan pihak terkait, atau memberikan kompensasi atas tanah yang diambil alih dan masih disengketakan,” ujarnya.

Dia menilai, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan proyek untuk kepentingan publik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Dengan begitu, tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Trubus menekankan pentingnya pejabat negara menyampaikan kebijakan secara edukatif guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pesannya, Pemerintah harus memiliki kebijaksanaan yang baik, berpegang pada aturan yang transparan, serta memberikan keteladanan sebagai pejabat negara melalui komunikasi yang edukatif,” katanya.

Baca juga : Kementerian PU Luncurkan Buku 500 Hari Pembangunan Infrastruktur

Trubus juga berharap ruang dialog tetap terbuka sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Menurutnya, pemerintah perlu merespons berbagai kritik dan aspirasi masyarakat dengan sikap yang santun dan terbuka.

“Menjunjung public civility atau kesantunan publik dengan merespons setiap kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan lahan di kawasan Tanah Abang yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah merupakan aset negara. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah, lanjut Maruarar, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk badan usaha milik negara dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), guna memastikan status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ragam Produk & Layanan Telkomsel Ramaikan Jakarta Fair 2026

Langkah tersebut dilakukan agar program perumahan rakyat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.