Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Oknum DJBC
KPK Tuntut Bos BR Cargo 3 Tahun Bui-Denda 300 Juta
Selasa, 23 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi perusahaan forwarder BR Cargo dengan pidana penjara antara 2,5 hingga 3 tahun. Ketiganya dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Para terdakwa adalah JF selaku pimpinan BR Cargo, DK selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan AND selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menuntut JF dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara DK dan AND masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca juga : Eddy Soeparno: Momentum Untuk Percepat Transisi Energi
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan JF dan dua bawahannya terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total nilai sekitar Rp 63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar BR Cargo memperoleh perlakuan khusus sehingga barang impor yang ditangani perusahaan dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.
Jaksa menilai terdapat kerja sama yang erat dan kesadaran bersama di antara para terdakwa dalam merealisasikan praktik suap tersebut. Suap dan berbagai fasilitas tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC yakni RZL sekalu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, SIS selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan ORL sekalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa mengungkapkan, suap diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Pada Juli 2025, nilai suap mencapai Rp 8,2 miliar. Kemudian Agustus Rp 8,95 miliar, September Rp 8,59 miliar, Oktober Rp 8,78 miliar, Desember Rp 8,84 miliar, serta dua kali pemberian pada Januari 2026 masing-masing sebesar Rp 8,93 miliar dan Rp 8,97 miliar. Dalam setiap pemberian, RZL disebut menerima Rp 2 miliar, SIS Rp 1 miliar, dan ORL antara Rp 450 juta hingga Rp 600 juta.
Baca juga : Mufti Anam: PLN Harus Segera Berikan Solusi Nyata
Selain kepada tiga pejabat tersebut, Jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang kepada AD alias DC, yang disebut sebagai pejabat lain di lingkungan Bea dan Cukai. Suap diberikan dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara Rp 30 miliar selama enam bulan.
"Berdasarkan keterangan Terdakwa I, pemberian kepada tersebut dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1'," ungkap jaksa.
Dengan demikian, total dana yang diduga digelontorkan BR Cargo kepada sejumlah pihak terkait mencapai sekitar Rp 91,7 miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya uang yang disita KPK dari sejumlah pihak terkait perkara ini. Uang tersebut ditemukan dalam amplop yang diberi kode-kode tertentu. Berdasarkan keterangan JF di persidangan, dana tersebut bukan untuk kebutuhan operasional perusahaan seperti gaji atau bonus pegawai, melainkan fee bulanan bagi pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan jasa impor BR Cargo dan belum sempat didistribusikan.
Baca juga : Revisi UU Lalu Lintas Atur Perlintasan Sebidang Kereta
Jaksa menyebut, praktik serupa telah berlangsung secara rutin dan tidak hanya terkait Bea dan Cukai, tetapi juga pihak lain seperti BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra DJBC. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya