Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya
Senin, 22 Juni 2026 21:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai gantinya, keduanya diwajibkan menjalani mekanisme wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Keduanya terlihat meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB setelah menjalani proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka.
Baca juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo & Dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga para tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi tetap kondusif. Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo kepada wartawan usai proses pelimpahan.
Dalam kesempatan yang sama, Marcelo mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan juga menerima 714 item barang bukti dari penyidik kepolisian.
Baca juga : Roy Suryo & Tifa Ditangkap Polisi, Jokowi: Ikuti Proses Hukum
Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan video yang berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ujarnya.
Usai diputuskan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berjalan.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyassuma," kata Roy.
Baca juga : ReJO: Penanganan Roy Suryo Dan dr Tifa Bukti Hukum Bekerja Profesional
Sementara itu, Dokter Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ada satu hal yang sangat penting. Tadi saking terharunya sampai kelupaan. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," ujar Dokter Tifa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya