Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo & Dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 22 Juni 2026 13:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr. Tifa atau Tifauziah Tyassuma, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Baca juga : ReJO: Penanganan Roy Suryo Dan dr Tifa Bukti Hukum Bekerja Profesional
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.
Baca juga : Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa
“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan," imbuhnya.
Polisi Tidak Anti Kritik
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, kritik yang disampaikan haruslah berdasarkan fakta hukum. Bukan narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap Polisi, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Proses hukum ini tidak menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya