Dark/Light Mode

KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji

Rabu, 24 Juni 2026 11:25 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hilman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan perkara yang telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi menyebut Hilman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat di Kasus Bauksit Kalbar

“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat aliran dana yang turut diterima Hilman Latief saat menjabat Dirjen PHU. Nilainya disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kalaupun ada yang menyatakan tidak menerima aliran dana, mungkin yang dimaksud adalah tidak menerima secara langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain, baik yang langsung maupun tidak langsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Baca juga : Periksa Bos Maktour, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji Tambahan

Sementara itu, Hilman Latief membantah menerima uang terkait perkara tersebut. Usai menjalani pemeriksaan sebelumnya,

ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai penerimaan dana selama pemeriksaan.

“Tidak ada pembahasan soal penerimaan uang,” kata Hilman usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/5/2026).

Ia juga enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta wartawan menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga berperan sebagai perantara.

Penyidik menduga Ismail menyerahkan dana sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.

Dengan penetapan dua tersangka terbaru tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.