Dark/Light Mode

Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel

Jumat, 19 Juni 2026 01:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menyidangkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, terkait kasus dugaan suap dalam intervensi denda tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara yang menjerat Hery telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Andi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Andi menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Dwi Elyarahma Sulistyowati ditunjuk sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Baca juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji Hari Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Hery Susanto sebagai tersangka.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga Hery menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (TSHI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas intervensi terhadap nilai denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, permasalahan bermula ketika PT TSHI keberatan atas perhitungan denda yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Baca juga : Ketum KNPI Tekankan Persatuan dan Inovasi Pemuda di MUSDA VII Sultra

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar, dan bersama saudara HS mengatur agar kebijakan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Syarief, Hery menyatakan bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut dibuat seolah-olah berawal dari laporan masyarakat.

"Dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dianggap keliru," jelasnya.

Ombudsman kemudian disebut mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas besaran denda yang harus dibayarkan.

Pada April 2025, Hery diketahui melakukan pertemuan dengan pihak PT TSHI, yakni LS dan LKM, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kuota Haji

Dalam pertemuan itu, Hery menjelaskan fungsi Ombudsman dalam mengawasi kebijakan dan keputusan pemerintah, termasuk yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga, dalam pertemuan tersebut LS dan LKM meminta agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Sebagai imbalannya, Hery diduga disepakati menerima uang sebesar Rp.1,5 miliar. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Hery diduga menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LS.

Ia juga disebut memberikan jaminan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan pihak perusahaan serta dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan, sehingga menguntungkan PT TSHI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.