Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
KPK menduga, sebagian dana telah disalurkan kepada sejumlah pihak untuk mempengaruhi hasil audit.
Penyidik juga menemukan adanya peran ASN BPK, Titin Tita Lestari, yang saat itu bertugas sebagai Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel. Dia diduga ikut menindaklanjuti perubahan hasil pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni AD, TRL, Edison, F, dan CEH. Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita uang tunai, kendaraan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Hendri Satrio: Prabowo Akan Pilih Calon Yang Tidak Berambisi
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Edison, AGG, dan CRH sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, Titin membantah menerima uang dari perkara ini. Dia menyatakan, dirinya sebatas pelaksana.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang,” ucapnya saat hendak menaiki mobil tahanan, sekitar pukul 10.15 WIB.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Kami Berharap Gibran Bisa Tetap Bersama
Terpisah, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap ASN mereka yang terjaring terjerat kasus dugaan suap pengaturan LHP di Pemkab Muara Enim tersebut.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh melalui keterangan resminya, Kamis (11/6) malam.
Baca juga : Fokus Kerja, PKB Enggan Tanggapi Polemik Dalang Demo
Dia menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, pihaknya akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
Selain itu, BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK.
Selain itu, BPK berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya