Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Danone Indonesia Dorong Bisnis Berkelanjutan Lewat Asia B Corp Summit
- Prancis Vs Swedia, Les Bleus Diunggulkan, Blagult Tanpa Beban
- Sekolah Rakyat Cirebon Gabungkan Budaya Lokal Dan Fasilitas Modern
- Mentan Pastikan Pasokan CPO Untuk Program B50 Aman
- Saat Jepang Out di Piala Dunia 2026, KUAI Jepang & Dubes Brazil Ternyata Nobar
Kubu Nadiem Protes Hakim Buru-buru Tinggalkan Ruang Sidang Usai Bacakan Vonis
Selasa, 30 Juni 2026 21:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempersoalkan sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), majelis hakim segera meninggalkan ruang persidangan setelah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.
"Bahwa putusan ini sudah lengkap, dan akan kami serahkan, besok sudah bisa terunggah untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Usai menutup sidang, Purwanto bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, Eryusman, dan Andi Saputra, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem segera menyampaikan keberatan. Mereka menilai majelis hakim belum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan yang baru dibacakan.
Baca juga : MPMX Hadirkan Program MPM BISA untuk Berdayakan Penyandang Disabilitas
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir.
Keberatan juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, yang mempertanyakan alasan majelis hakim meninggalkan ruang sidang dengan cepat.
"Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya. Wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," kata Ari dengan nada protes.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga : BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
Menurut majelis, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam pandangannya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca juga : Bunga Zainal, Protes Harga Cabe Dan Bawang Makin Mahal
Karena itu, Andi berpendapat, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, ia juga dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya