Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
Kamis, 11 Juni 2026 19:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Teguh menegaskan, BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik,” tuturnya.
BPK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga melalui berbagai program manajemen integritas yang diterapkan secara sistematis di lingkungan internal.
Baca juga : KPK Tangkap 5 Pegawai BPK, Terkait Kasus Muara Enim
Menurut Teguh, BPK menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawainya. Karena itu, evaluasi dan penguatan sistem pengawasan serta manajemen integritas akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“BPK secara sistematis telah melakukan berbagai program manajemen integritas yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis BPK, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Baca juga : OTT Bupati Muara Enim, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menemui Augusz Dewanggara alias Angga, melalui perantara bernama Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan negosiasi terkait biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkapTaufik.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga menyiapkan sejumlah pihak untuk membantu pengondisian hasil audit.
Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK yang berperan sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang diminta. Sebagian dana tersebut berasal dari Fika melalui Cory Erin Hardi.
Baca juga : Kemenimipas Dukung Penuh Proses Hukum KPK, Pejabat Terkait Dinonaktifkan
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan penyedia proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK mengungkapkan, dari dana sebesar Rp 500 juta yang terkumpul, sekitar Rp 200 juta disalurkan kepada Angga dan Mulyono.
Sementara sekitar Rp 300 juta lainnya diserahkan di Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi Nurwardani. KPK saat ini masih menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya