Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Sidang Perdana, Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap 4,8 M
Jumat, 26 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar berupa uang dan rumah dari sejumlah perusahaan tambang.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah nama samaran oleh Hery dalam komunikasi terkait pengurusan perkara, serta keterlibatan adiknya dalam proses penerimaan sebagian uang suap.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, suap tersebut di duga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ORI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara pertambangan.
“Telah menerima hadiah atau janji, berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut jaksa, suap berasal dari PT TI dan PT DSM. Tujuannya agar Hery menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kedua perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPK), merupakan bentuk maladministrasi.
Baca juga : Badiul Hadi: Jangan Sampai Untuk Mengaburkan Jejak
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT MKE dan PT GTNR sebagai perbuatan maladministrasi.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tegas jaksa.
Jaksa mengungkapkan terdapat enam kali penerimaan suap yang diterima Hery. Rinciannya meliputi Rp 675 juta dari LOS selaku Direktur PT TI melalui LM dan ES; Rp 200 juta dari TPT alias Peng selaku Direktur PT DSM melalui LM; satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari AW; Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari AW melalui ES; Rp 525 juta dari AW; serta Rp 50 juta dari MR selaku perwakilan PT MKE melalui AW. Total penerimaan tersebut mencapai Rp 4,85 miliar, terdiri atas uang tunai dan aset berupa rumah.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap modus komunikasi yang digunakan Hery. Ia disebut menggunakan sejumlah nama samaran di aplikasi WhatsApp, antara lain “Hery HMI”, “John Lennon 07”, “Tolkeyem”, “Koman dante”, “Edy Adhimas Hery HMI Cirebon”, “Septian”, “Ponakan Supir 2021”, dan “Tolkeyem MM”.
Menurut jaksa, nama-nama samaran tersebut digunakan dalam komunikasi terkait pengurusan rekomendasi sejumlah perusahaan tambang melalui AW.
Baca juga : Lucy Kurniasari: Usulan Ini Mulia, Tapi Tidak Mudah
Jaksa juga menyebut adik Hery, ES, turut berperan dalam penerimaan sebagian uang suap. “Secara bertahap kepada ES yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto,” tutur jaksa.
ES disebut membantu menerima Rp 675 juta dari Direktur PT TI melalui LM, serta Rp 1,2 miliar dari AW. Dengan demikian, total penerimaan yang mengalir melalui ES mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menegaskan, seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan LHP ORI yang menyatakan adanya maladministrasi atas berbagai persoalan perizinan pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Usai sidang, Hery membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. “Nanti akan dibuktikan oleh PH (penasihat hukum) saya,” kata Hery saat digiring petugas tahanan Kejaksaan Agung.
Ia juga membantah menerima aliran dana maupun rumah sebagaimana disebut dalam dakwaan. “Saya tidak ada menerima aliran uang,” elaknya.
Baca juga : Menkum Bahas Ekstradisi Napi Dan Kenalkan Posbankum Desa
Terkait rumah yang disebut sebagai bagian dari suap, Hery mengatakan, bangunan tersebut sudah tua dan tidak pernah ditempatinya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Hery bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Undang-Undang Om budsman RI, serta kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), hingga Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya