Dark/Light Mode

Amplop Dari Bupati Kuansing Ke Menhut

Masih Didalami KPK, Isinya Dolar Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, dugaan pemberian itu berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri, itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati,” Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026) malam. 

Baca juga : Dimas P. Wardhana: Jangan Sampai Buruh Dibebani Berkali-kali

Meski demikian, Budi menegaskan pengakuan tersebut masih merupakan keterangan sepihak. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara. 

“Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri itu untuk apa. Supaya ini betul-betul firm,” tuturnya. 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga dikumpulkan dari 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing. 

Baca juga : Chiko Hakim: Pemprov Masih Melakukan Kajian

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang di kumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore dolar,” ungkap Budi. 

Uang dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian diduga dimasukkan ke dalam amplop dan ditinggalkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Menurut Budi, peristiwa tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik. “Karena memang dari keterangan awal ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan,” tuturnya. 

Baca juga : Komisi II Sesalkan Penindakan Tak Diikuti Pencegahan Korupsi

Budi menambahkan, Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi kronologi penerimaan amplop tersebut, mulai dari tanggal pemberian pada 2 Juni 2026, pengembalian amplop kepada Bupati Kuansing pada pertengahan Juni 2026, hingga pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. 

Namun, Menhut tidak mencantumkan nominal isi amplop dalam laporan gratifikasinya, sehingga KPK masih melakukan verifikasi. 

“Jadi terkait dengan peristiwa ini, ada irisan antara fungsi penindakan dan pencegahan,” ucap Budi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.