Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sejumlah Pejabat Daerah Kena OTT
Komisi II Sesalkan Penindakan Tak Diikuti Pencegahan Korupsi
Kamis, 9 Juli 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti operasi tangkap tangan dua kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi dalam waktu berdekatan. Sistem pencegahan korupsi di Indonesia dinilai masih punya banyak celah yang harus segera dibenahi.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, penindakan aparat penegak hukum (APH) belum diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang berpotensi melahirkan praktik koruptif. Akibatnya, kejahatan selalu berulang dan hanya berganti pelaku. Budaya serta sistem yang rentan membuat pihak di dalamnya sangat mungkin terpapar perilaku menyimpang.
Pemberantasan korupsi, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan hukum semata. Kebijakan komprehensif sangat dibutuhkan agar praktik itu tidak terus berulang. “Upaya penindakan KPK tidak akan cukup memutus mata rantai tanpa dukungan perangkat kebijakan memadai,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Praktik rasuah di berbagai daerah, sambung Irawan, dipengaruhi berbagai faktor saling berkaitan yang tidak tunggal. Selain budaya hedonisme dan desentralisasi, tingginya biaya politik serta birokrasi berbelit jadi pemicu utama. Persilangan faktor itu ditambah dengan adanya budaya permisif, membuat potensi korupsi semakin kuat.
Baca juga : Pangkas 80 % Beban TPA, Serap 1.200 Tenaga Kerja
Dengan merujuk pada rangkaian kasus yang terjadi, dia mendesak adanya penguatan sistem pencegahan. Langkah konkret itu jadi kebutuhan utama yang harus segera diambil, agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan. “Celah yang selama ini memungkinkan praktik terlarang berulang harus segera ditutup rapat,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus juga mengkritisi kinerja pencegahan korupsi oleh lembaga antirasuah. Diduga ada kelemahan struktural dan sistemik dalam tubuh KPK yang harus segera diatasi dari hulu. Jika tidak, OTT akan terus berlanjut tanpa adanya perbaikan fundamental pada sistem pencegahan.
Deddy menjelaskan, kasus korupsi kepala daerah sering terkait pengadaan, perizinan, mutasi jabatan, setoran dinas, hingga bansos. Selain itu, mentalitas aparatur pemerintah juga jadi persoalan yang harus dibenahi secara total. Selanjutnya, praktik meritokrasi wajib jadi dasar utama birokrasi demi menciptakan tata kelola bersih.
Dia menyarankan, proses pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital e-proc atau mekanisme daftar rekanan kredibel. Dalam perjalanannya, sistem itu juga harus diawasi serta diaudit berkala oleh auditor independen. “Pengadaan dipusatkan di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK dengan melibatkan DPRD secara transparan,” ucapnya.
Baca juga : Kapolri Salurkan 80 Ton Pupuk Batubara Di Riau
Lebih lanjut, dia mengusulkan agar proses mutasi jabatan bisa dipusatkan di tingkat provinsi. Namun, pelaksanaannya tidak di bawah wewenang gubernur. Daerah hanya mengusulkan hasil seleksi untuk ditetapkan tim transparan. Langkah ini bisa menjaga sistem merit dan menghasilkan rekrutmen berkualitas di daerah.
Sedangkan pungutan dari kepala daerah ke bawahan, bisa diminimalisir melalui sistem pengaduan tertutup. Dalam sistem ini, perlindungan serta insentif bagi saksi atau whistleblower tentu saja sangat dibutuhkan.
“KPK harus serius memberantas korupsi secara struktural, bukan sekadar seminar dan bimbingan teknis,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menambahkan, dua OTT dalam waktu berdekatan membuat perubahan regulasi jadi hal mendesak. Perubahan UU Pilkada jadi momentum bagi DPR dan Pemerintah mendesain pemilu hemat modal. Langkah ini diharapkan bisa menekan ongkos politik tinggi yang memicu kepala daerah korupsi.
Baca juga : Konsekuensi Ideologis Dan Konstitusional, Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi
Di saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak mendesain ulang tata kelola Pemda demi menutup celah korupsi. Terlebih, pola kejahatan kepala daerah kini sudah terbaca jelas oleh publik. Celah yang harus diantisipasi itu ada pada sektor jual beli jabatan, perizinan, dan pengadaan barang.
Kemendagri, lanjut Khozin, harus mendesain sistem untuk menutup tiga pola korupsi daerah yang telah disebutkan. Mereka juga diminta tak ragu untuk menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan secara masif. “Upaya ini dilakukan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 29 Juni 2026, diikuti dengan penyerahan diri Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK sehari setelahnya. Lalu, pada 2 Juli 2026, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 9 Juli 2026 dengan judul "Sejumlah Pejabat Daerah Kena OTT Komisi II Sesalkan Penindakan Tak Diikuti Pencegahan Korupsi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya