Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,5 M
Kamis, 9 Juli 2026 16:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar.
Modus yang digunakan adalah merekayasa ratusan pengajuan klaim JKK selama satu dekade dengan melibatkan pihak internal dan swasta.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani bersama dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24,5 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, Renu merekayasa sebanyak 391 pengajuan klaim JKK fiktif sepanjang 2014–2024 dengan menggunakan data dan dokumen palsu.
Baca juga : Andi Gani: KSPSI Siap Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Pekerja
Sementara itu, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho tetap memproses pengajuan klaim tersebut meski mengetahui dokumen pendukung telah direkayasa.
Sri bahkan meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan sebagai contoh bagi Renu untuk menyusun dokumen palsu.
"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," kata jaksa.
Dalam persidangan terungkap, praktik tersebut bermula ketika pengajuan klaim JKK yang diurus Renu pada 2014 ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja.
Renu kemudian meminta bantuan Sri agar klaim tetap dapat dicairkan. Sri diduga menyarankan agar dokumen absensi diubah sehingga korban seolah-olah mengalami kecelakaan saat bekerja.
Nilai klaim juga dimark-up dengan mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit. Setelah dana klaim cair, kelebihan pembayaran ditransfer ke rekening pribadi Renu untuk kemudian dibagi bersama Sri.
Baca juga : Polri Bongkar 464 Kasus Migas, Selamatkan Uang Negara Rp 756 Miliar
Praktik itu kemudian berkembang menjadi pengajuan klaim atas nama peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Untuk mempermudah rekayasa, Sri meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan.
Jaksa menyebut Renu kemudian menyusun berbagai dokumen palsu, mulai dari KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening, laporan polisi, kuitansi rumah sakit, surat perusahaan, hingga absensi kerja.
Dokumen tersebut dibuat menyerupai dokumen asli dengan bantuan percetakan. Perusahaan yang datanya digunakan antara lain PT Mitra Adi Perkasa, International Sport Club of Indonesia, Yayasan Pondok Indah Don Bosco, PT Bumi Mas Mega Prima, PT Empat Enam Sejahtera, PT Anugrah Usaha Unggul, dan Katunindo Duo Kreasindo.
Dokumen yang telah direkayasa kemudian diserahkan kepada Sri untuk diproses seolah-olah telah diverifikasi secara benar dan memenuhi persyaratan pencairan.
Jaksa menyebut, setelah dana klaim masuk ke rekening peserta, Renu meminta sekitar 75 persen dana ditransfer ke rekening pribadinya.
Baca juga : Hakim: Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun
Sebanyak 25 persen lainnya diberikan kepada Sri. Ketika Sri dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, ia mengenalkan Renu kepada penggantinya, Sayoko Adi Nugroho.
Meski sempat mempertanyakan kejanggalan nilai kuitansi rumah sakit, Sayoko tetap meloloskan pengajuan klaim setelah mendapat penjelasan dari Renu bahwa praktik tersebut sebelumnya juga dilakukan bersama Sri.
Selama kurun waktu 2014–2024, sebanyak 391 klaim JKK fiktif berhasil dicairkan melalui peran Sri dan Sayoko dengan total kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.
Jaksa mengungkapkan hasil kejahatan tersebut dinikmati bersama oleh ketiga terdakwa. Renu diduga menerima sekitar Rp 16,3 miliar, Sri memperoleh Rp 5,9 miliar, sedangkan Sayoko menerima sekitar Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya