Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
8 Terdakwa Kasus Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 Hingga 6,5 Tahun Bui
Kamis, 4 Juni 2026 23:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis dengan hukuman penjara antara 4 hingga 6,5 tahun.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.
Delapan terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret 2024–2025 Fahrurozi dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.
Berikutnya, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan.
Terdakwa lainnya yakni Direktur Bina Kelembagaan K3 periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto dan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati.
Kemudian, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 periode 2023–2025 Sekarsari Kartika Putri, serta Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 periode 2022–2025 Supriadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hery Sutanto dan Subhan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Pengusaha Divonis 1,5 Tahun di Kasus K3 Kemnaker, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan yang dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1,45 miliar, sedangkan terhadap Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598,7 juta," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Fahrurozi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 35 juta yang berkaitan dengan jabatannya.
Sementara itu, terdakwa lainnya dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan sertifikat K3, termasuk Hery Sutanto dan Subhan.
Majelis hakim menyebut total uang suap yang dikenal dengan istilah "uang nonteknis" yang diterima para terdakwa dari perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) mencapai Rp 49,6 miliar.
Penerimaan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai penyelenggara layanan publik.
Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan honorarium oleh para terdakwa.
Menurut hakim, honorarium tersebut diberikan secara sah sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Baca juga : Kasus Sertifikasi K3, 2 Pengusaha Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rincian Vonis
- Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun penjara.
- Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Subhan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara.
- Sekarsari Kartika Putri dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca juga : Terbukti Terima Rp3,4 Miliar, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Anitasari Kusumawati dipidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Supriadi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun penjara.
-Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya