Dark/Light Mode

Hakim: Takut Istri, Pejabat Bea Cukai Sewa Apartemen Buat Simpan Duit Suap

Jumat, 10 Juli 2026 17:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta baru dalam perkara suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).

Hakim menyebut, dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap dari perusahaan kargo tersebut karena takut diketahui oleh istri masing-masing.

Fakta itu diungkap hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan putusan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dua pejabat DJBC yang dimaksud adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024–Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC.

Menurut hakim, pada Oktober 2025, Rizal dan Sisprian meminta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC menyiapkan safe house untuk menyimpan uang yang mereka terima.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK Segera Limpahkan Kasus Haji

"Alasannya, karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar," ujar hakim.

Atas permintaan tersebut, Orlando menyewa dua unit apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

Satu unit di Tower Santa Monica B digunakan untuk kepentingan pribadi Orlando. Sedangkan satu unit lainnya di Tower Hawaiian B, disiapkan sebagai tempat penyimpanan uang milik Rizal dan Sisprian.

Hakim menyebut, penyewaan dua unit apartemen itu dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando. Apartemen tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan uang suap yang berasal dari PT Blueray Cargo (Group).

Selain itu, majelis hakim juga mengungkap biaya sewa apartemen berasal dari uang suap yang diterima para pejabat DJBC. Orlando bahkan diperintahkan untuk merobek dan membuang amplop berisi uang yang diberikan pihak Blueray Cargo.

Baca juga : Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah Resmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia

"Uang sewa unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau Koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (Group).

Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC agar proses pengurusan barang impor melalui perusahaannya dipermudah.

Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

John Field turut dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing didenda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi 78 M

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam persidangan terungkap, total suap yang diberikan PT Blueray Cargo kepada para pejabat DJBC mencapai Rp 63,5 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar yang diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, serta fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.