Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Klaim Tak Terlibat, Terdakwa Kasus Chromebook Minta Dibebaskan
Selasa, 21 April 2026 21:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief (Ibam), menilai tuntutan hukuman terhadap dirinya tidak berdasar dan tidak didukung bukti kuat. Ia pun meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Ibam menyampaikan hal tersebut usai menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menjeratnya dengan hukuman total hingga 22,5 tahun penjara.
“Saya tidak bersalah. Tolong bantu saya, bebaskan saya,” kata Ibam kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut terdiri dari pidana pokok 15 tahun penjara dan tambahan 7,5 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.
Menurut Ibam, tuduhan adanya peningkatan kekayaan sebesar Rp 16,9 miliar tidak berdasar. Ia menyebut angka tersebut merupakan pembayaran pajak saat perusahaan e-commerce miliknya melakukan initial public offering (IPO), sehingga tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Baca juga : Erika Carlina, Mesra Dengan Mantan Pacar
“Tidak ada bukti bahwa saya diperkaya atau diuntungkan dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia juga membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga tender proyek. Ibam menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses tersebut.
“Bahkan narasi bahwa saya menandatangani kajian Chromebook itu tidak benar. Tidak ada bukti itu,” tegasnya.
Ibam menjelaskan, perannya saat itu hanya sebagai konsultan teknologi informasi (IT) yang memberikan masukan profesional kepada Kemendikbudristek.
Namun menurutnya, masukan tersebut kemudian dipelintir oleh tim teknis hingga seolah-olah mengarah pada penggunaan Chromebook.
Baca juga : KPK Ungkap Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
“Tidak ada satu pun masukan saya yang mengarah ke Chromebook. Itu kesimpulan dari pejabat kementerian,” tutur Ibam.
Ia juga menyinggung awal komunikasinya dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, melalui pesan WhatsApp pada Januari 2020.
Menurutnya, pembicaraan saat itu hanya terkait upaya membangun sistem pendidikan, bukan proyek pengadaan.
“Saya melihat beliau sebagai sosok idealis. Tidak ada pembicaraan soal pengadaan,” ucapnya.
Ibam menambahkan, keputusannya bergabung membantu Kemendikbudristek dilandasi niat untuk berkontribusi bagi negara, meski saat itu ia telah memiliki kehidupan yang nyaman di luar negeri.
Baca juga : KPK Tepis Dalil Gugatan Sekjen DPR di Kasus Proyek Rumah Dinas DPR
“Saya ingin membantu negara, bukan mencari proyek. Tapi sekarang saya justru dituduh macam-macam,” keluhnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Selain Ibam, dua terdakwa lain juga dituntut dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar.
Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan mantan Mendikbudristek saat itu.
Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan agenda berikutnya menunggu pembelaan dan putusan majelis hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya