Dark/Light Mode

Polri Serahkan Don Ritto dan Barbuk Rp 543 Miliar ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 15:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyerahkan advokat Don Ritto kepada penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Don Ritto merupakan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Selain tersangka, Polri turut menyerahkan barang bukti berupa emas logam mulia seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Don Ritto tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, dan memakai masker.

Baca juga : Resmikan Kantor Baru BP Tapera, Ara Minta Kinerja Terus Ditingkatkan

Don Ritto dibawa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sejumlah personel Brimob juga disiagakan untuk mengamankan proses pelimpahan.

Petugas turut mengangkut sejumlah barang bukti ke dalam Gedung Bundar menggunakan kontainer plastik, koper, kardus, dan brankas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti tersebut terdiri atas dua kontainer berisi uang rupiah, delapan koper, satu kardus, dan satu brankas.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.

Baca juga : Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung

Dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang juga merupakan pemilik Kafe de'Clan dan Koin Money, ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dari serangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Selain itu, ditemukan pula uang dalam 16 mata uang asing lainnya senilai sekitar Rp 7,2 miliar, serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang disimpan di dalam brankas di Kafe de'Clan.

Baca juga : Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Korps Adhyaksa untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.