Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo
Sabtu, 11 Juli 2026 16:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Barang bukti yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,2 miliar tersebut dipajang dalam ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta emas logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rpn7,3 miliar.
Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 568.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Baca juga : Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram, senilai Rp 7,3 miliar," imbuh Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030 Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga, Etik menerima hasil pemerasan senilai sekitar Rp 4,9 miliar selama menjabat sebagai bupati. Praktik tersebut disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suaminya.
Asep menjelaskan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko memotong 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD sebagai "setoran upah pungut".
"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkap Asep.
Baca juga : DSC Siapkan Dana Hibah Rp2,5 Miliar untuk Cetak Founders of Indonesia
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), terutama setiap momentum Hari Raya dengan embel-embel pemberian tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. "Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ucap Asep.
KPK mencatat, selama periode 2024–2026 Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD, dengan rincian Rpn245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara Richard Tri Handoko diduga menghimpun setoran dari OPD sebesar Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang.
Baca juga : KPK Temukan Land Cruiser Rp 2 M yang Jadi Alat Suap Bupati Kuansing
Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sembilan orang tersebut yakni Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta Hafidz Nur Irfan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya