Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Persija Rekrut Eks Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan, seluruh barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing serta emas logam mulia yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan asli.
Barang bukti tersebut terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memerinci hasil verifikasi terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan kepada Kejagung.
Barang bukti tersebut meliputi 71.082 lembar uang rupiah dengan total nominal Rp 6,05 miliar. Seluruhnya dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat Nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026.
Selain itu, terdapat 74 batang emas lantakan dengan total berat sekitar 74,01 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.00/2026 tertanggal 14 Juli 2026, seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Polri juga memastikan keaslian uang tunai sebesar 6.370.921 dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service tertanggal 16 Juli 2026.
Baca juga : Polri Serahkan Don Ritto dan Barbuk Rp 543 Miliar ke Kejagung
"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti, baik fisik maupun laboratorium," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya itu, uang senilai 16.068.804 dolar Singapura juga dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab 4675/DUF/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Begitu pula sejumlah mata uang asing lainnya yang dipastikan asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri Nomor Lab 4627/DUF/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortastipidkor) Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, pihaknya juga menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik kepada penyidik Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," jelas Windu.
Ia menegaskan, Kortastipidkor Polri mendukung penuh kelanjutan proses hukum yang kini ditangani Kejagung dan mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik Kejagung telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dalam tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024, dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera pada periode 2018–2026.
"Pada kesempatan siang menjelang sore ini, baru saja tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT ASABRI, Krakatau, dan juga PLN blackout," ujar Anang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 543 miliar.
Sebagian barang bukti berasal dari rumah tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan, antara lain uang tunai Rpn520 juta dan 133 ribu dolar AS.
Baca juga : Didatangi Kapolri, Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Rivalitas Kejaksaan & Kepolisian
Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar serta uang tunai Rp60 miliar yang disimpan di dalam brankas di Kafe de'Clan.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta perkara lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya