Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. KUHP Nasional yang disahkan sejak 2023 mulai berlaku, didampingi KUHAP baru yang diketuk palu DPR pada 18 November 2025. Euforia menyambut dua kitab hukum ini menyimpan ironi lama: bangsa ini tidak pernah kekurangan aturan, yang senantiasa kurang adalah keberanian dan konsistensi menegakkannya.
Fakta ini terang dalam angka. Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat, regulasi Indonesia telah menembus angka hampir 43 ribu, tersebar dari peraturan pusat hingga peraturan daerah. Kondisi yang lazim disebut obesitas regulasi ini bukan sekadar persoalan kuantitas, melainkan mencerminkan disharmoni regulasi, celah dalam praktik penegakan hukum, serta krisis tata kelola dan keteladanan aparat penegak hukum.
Data mutakhir memperkuat hal ini. Skor Indeks Negara Hukum Indonesia versi World Justice Project pada 2025 menurun, dengan sistem peradilan pidana yang tidak imparsial sebagai penyumbang terbesar. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 pun anjlok ke posisi 109 dari 180 negara, merosot sepuluh peringkat dibanding tahun sebelumnya.
KUHP-KUHAP Baru dari Kaca Mata Siyasah Syar'iyyah
Siyasah syar'iyyah pada dasarnya adalah kebijakan pengaturan urusan umat oleh penguasa dalam koridor yang tidak menyalahi syariat, dengan maslahah 'ammah sebagai tolak ukur utamanya. Sah atau efektifnya sebuah produk hukum dalam kerangka ini bukan diukur dari kelengkapan pasal, melainkan tiga hal: sejauh mana ia meniadakan kesempitan bagi manusia, sejauh mana amanah kekuasaan dipertanggungjawabkan, dan sejauh mana ia ditegakkan adil tanpa pandang bulu.
Baca juga : KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Dengan tiga tolok ukur inilah KUHP dan KUHAP baru sesungguhnya diuji, bukan saat diketuk palu di ruang paripurna, melainkan saat bersentuhan dengan warga di lapangan.
Pertama, kaidah raf'ul haraj, yakni meniadakan kesempitan bagi manusia. Obesitas regulasi yang mencapai puluhan ribu aturan justru berbanding terbalik dengan kaidah ini. Hukum yang bertumpuk, tumpang tindih, dan multitafsir bukan hanya menyulitkan aparat, tetapi mencederai hak masyarakat memperoleh kepastian hukum, wujud maslahah itu sendiri.
Ketika Indeks Negara Hukum Indonesia menurun dan sistem peradilan pidana dinilai paling tidak imparsial, sorotan ini menandakan KUHP dan KUHAP, sehebat apa pun redaksinya, belum menghadirkan wibawa hukum yang dituntut siyasah syar'iyyah, yaitu kekuasaan yang ditegakkan demi kebenaran, bukan demi kekuasaan itu sendiri.
Kedua, prinsip amanah dan pertanggungjawaban kekuasaan. Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi ke posisi 109 dari 180 negara layak dibaca dari kerangka ini. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 58 yang artinya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil".
Ketiga, prinsip musawah atau persamaan di hadapan hukum. Potret kelebihan penghuni lapas hingga mendekati 90 persen, didominasi narkotika kelas bawah, sementara pelaku kejahatan besar berdasi kerap melenggang dengan hukuman ringan sebelum diperberat karena desakan publik.
Baca juga : KKN UPN Veteran Jakarta Pulihkan Semangat Belajar Anak Aceh
Fenomena ini bertentangan dengan teladan Rasulullah SAW. Ketika kasus pencurian oleh seorang bangsawan Quraisy hendak diringankan, beliau bersabda yang artinya, seandainya Fatimah putri Muhammad yang mencuri, niscaya tetap dijatuhi hukuman.
Sabda ini salah satu ukuran tegas siyasah syar'iyyah: hukum harus buta terhadap status sosial, jabatan, maupun kedekatan kekuasaan. Sindiran hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dibaca dengan kaca mata ini, bukan sekadar keluhan sosial, melainkan penanda ruh keadilan penegakan hukum kita sedang diuji.
Di titik inilah KUHAP baru layak diapresiasi sekaligus tetap diawasi. Penguatan hak korban, syarat penahanan lebih ketat, hingga pendekatan restoratif selaras dengan maslahah 'ammah, sebab menghindarkan pemenjaraan sebagai jalan pertama sejalan dengan kaidah fikih bahwa hukuman badan adalah pilihan terakhir.
Ketentuan ini berpotensi menekan kelebihan kapasitas lapas yang didominasi narkotika. Namun ketentuan sebaik apa pun kehilangan makna jika berhenti sebagai teks, tanpa ijtihad yang hidup dari hakim, jaksa, dan polisi yang berpijak pada maqashid syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sebagai kompas moral putusan.
Kita tidak kekurangan kitab hukum. KUHP dan KUHAP baru sudah ada, qanun dan peraturan daerah bertumpuk hingga puluhan ribu. Yang kita kurangi justru keteladanan dan keberanian moral menegakkannya secara setara. Selama neraca keadilan berat sebelah, secanggih apa pun redaksi undang-undang, ia hanya akan menjadi rimba pasal yang gersang dari keadilan.
Baca juga : AS Siapkan Tiga Opsi Militer, Iran Siaga Satu
Allah SWT mengingatkan dalam Surat Al-Ma'idah Ayat 8 yang artinya, "Jadilah kamu orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil".
Kini saatnya KUHP dan KUHAP baru dibuktikan bukan lewat seremoni pengesahan, melainkan lewat keberanian menegakkannya secara jujur dan menyeluruh, agar hukum yang terasa ditelanjangi di ruang publik kembali mendapatkan wibawa dan kepercayaan rakyatnya.
Sebab secanggih apa pun arsitektur kitab undang-undang dirancang, ia tidak akan pernah menggantikan integritas manusia yang menegakkannya. Di situlah letak taruhan sesungguhnya bagi KUHP dan KUHAP baru: bukan seberapa lengkap ia mengatur, melainkan seberapa jujur ia ditegakkan demi maslahah bersama.
Farhan Nurhadi
Pengkaji siyasah syar’iyyah dan kebijakan publik
Pengkaji siyasah syar’iyyah dan kebijakan publik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya