Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Belum Laporkan 55 Aset Tanah di LHKPN
Selasa, 21 Juli 2026 20:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya 55 bidang tanah milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Temuan tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah aset milik Lalu Ahmad Zaini yang belum dilaporkan dalam LHKPN.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, penyampaian LHKPN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca juga : KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Duit Miliaran hingga Tas Hermes
Karena itu, setiap pejabat publik wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data pada situs e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 26 Januari 2026 saat menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Dalam laporan tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 25,5 miliar.
LHKPN itu memuat kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Surabaya, dengan nilai sekitar Rp 14,5 miliar.
Selain itu, Lalu Ahmad melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp 1,28 miliar, yang terdiri atas Toyota Avanza 1.3 G AT tahun 2019, Honda Scoopy 110 cc tahun 2021, Toyota Alphard tahun 2023, dan Honda HR-V 1.5 L tahun 2024.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 557,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 9,1 miliar.
Temuan mengenai dugaan aset yang belum dilaporkan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiganya yakni, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara itu terungkap melalui OTT yang dilakukan di Lombok Barat dengan mengamankan 19 orang, serta seorang pihak lainnya di Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik.
Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya