Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Panggil Ulang Febrie di Kasus TPPU, Berpeluang Dijemput Paksa
Jumat, 24 Juli 2026 13:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menyatakan, pemanggilan paksa dapat dilakukan apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tim penyidik khusus (Tim 9) sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Karena itu, penyidik kembali memanggilnya pada Jumat (24/7/2026).
"Kalau berdasarkan Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil tidak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadirannya disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Tim 9 memanggil empat orang saksi dalam penyidikan tersebut, yakni Febrie Adriansyah (FA), advokat Don Ritto (DR) yang kini telah ditahan Kejagung, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Anang, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie dan NH pada Jumat (24/7/2026).
Baca juga : KPK Tahan 3 Pihak Swasta di Kasus Suap Pokmas Jatim
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar dari Polri kepada Kejagung.
Anang menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
Baca juga : Hotman Beberkan Dalil Pembelaan Febrie dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri
"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tegas Anang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya