Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Suap Importasi Bea Cukai Besok
Senin, 27 Juli 2026 21:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kegiatan importasi yang menjerat tiga mantan pejabat Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, tiga saksi yang akan diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea dan Cukai.
Baca juga : Film "Istimewa" Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
Mereka adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat DJBC, Hendy Dwi Cahyono selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat P2 yang kini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, serta Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC.
"Karena masih dalam ranah pembuktian dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan," kata Takdir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Hari Anak Nasional, Pertagas Hadirkan Petualangan Seru Edukatif
Suap tersebut diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Menurut surat dakwaan, pemberian suap dilakukan agar PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses importasi, termasuk percepatan pengeluaran barang dari pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, jaksa juga mendakwa ketiga terdakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 15,2 miliar. Penerimaan yang diduga tidak sah tersebut disebut terjadi dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya