Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sementara saksi JHS selaku Bendahara KUD Prima Sehati; EDW selaku Wakil Ketua KUD PS/Anggota DPRD Kabupaten Kuansing; dan SPR Anggota KUD PS, didalami terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya.
“Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” beber Budi.
Dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa (28/7/2026) tersebut, terdapat saksi yang tidak hadir yaitu pihak swasta, yakni JUP, HDS, FJR, dan RFZ (anak JUP).
Baca juga : Dini Rahmania: Yang Penting Cepat Dan Tanpa Pungutan
“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” tandas Budi.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan, Suhardiman mengumpulkan dana sekitar 46.500 dolar Singapura (setara Rp 834 juta), untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kemenhut.
Uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, uang itu dikonversi menjadi dolar Singapura.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Setiap Kebijakan Baru Harus Melalui Kajian
“Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026).
Namun, penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diberikan kepada Menhut. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, kata Budi, Raja Juli tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut.
“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi,” tutur Budi.
Baca juga : DPR: Hapus Budaya Kekerasan
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing, JUL, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura. Budi menyebut, uang itu merupakan sebagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Suhardiman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya