Dark/Light Mode

Periksa Istri Bupati Kuansing, KPK Sita Mobil Pajero Sport

Kamis, 30 Juli 2026 07:20 WIB
Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disita KPK dari istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE). (Foto: Dok. KPK)
Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disita KPK dari istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE). (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
“Oleh karena itu, kami masih membutuhkan pendalaman terkait pengumpulan uang dan pemberian yang dilakukan bupati kepada Pak Menhut,” ungkap Budi. 

Selain menelusuri nominal uang, KPK juga mendalami motif dan tujuan pemberian amplop tersebut. Suhardiman sendiri telah membantah telah memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli. 

“Yang mana tuh? Saya nggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih),” elak Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. 

Baca juga : Dini Rahmania: Yang Penting Cepat Dan Tanpa Pungutan

Pernyataan Suhardiman bertolak belakang dengan keterangan Raja Juli maupun temuan awal KPK. 

Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung me minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026. 

Baca juga : Selly Andriany Gantina: Setiap Kebijakan Baru Harus Melalui Kajian

Raja Juli menjelaskan, semula ajudannya dijadwalkan mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena adanya agenda kedinasan. 

Pengembalian kemudian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan surat perintah perjalanan. 

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026). 

Baca juga : DPR: Hapus Budaya Kekerasan

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing ZKN dan Direktur Utama PT MIC, ARD, sebagai tersangka. 

Ternyata di luar perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman, yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.