Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pemuda mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperkuat kepastian hukum serta memastikan ketentuan dalam UU P2SK tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Permohonan uji materi itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh dokumen permohonan beserta alat bukti pendukung telah diterima Kepaniteraan MK untuk diproses sesuai tahapan persidangan.
Baca juga : Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan penafsiran yang berdampak pada kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas ketentuan tersebut agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap produk legislasi memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam penerapannya.
Baca juga : LPS Bakal Pasang Tameng Lindungi Nasabah Asuransi
Salah satu pemohon, Lukman Papalia, menegaskan bahwa pengajuan judicial review tidak dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap regulasi tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional. Sebaliknya, judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan oleh UUD 1945 guna memastikan setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak-hak warga negara, serta menjamin bahwa setiap kebijakan publik disusun berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum," kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga : MK, Intelektualitas Orang Muda, dan Tanggung Jawab Legislator ala OECD
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang itu berharap permohonan tersebut dapat menjadi kontribusi positif bagi penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam penyelenggaraan sektor keuangan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional perlu diuji melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Mahkamah Konstitusi. Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan bahwa pembangunan sektor keuangan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konstitusional seluruh warga negara," tandas Lukman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya