Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Bansos Beras
Kamis, 6 Agustus 2026 21:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) sekaligus Direktur Utama PT Dos Ni Roha (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kementerian Sosial pada 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rudy Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
"Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan kemudian menunda proses penyidikan," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Budi menegaskan, apabila Rudy kembali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya jemput paksa.
Baca juga : Tersangka Kasus Bansos Edi Suharto Sebut Eks Mensos Juliari Harus Tanggung Jawab
"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Pemeriksaan pada Kamis itu merupakan panggilan ketiga bagi Rudy Tanoe dalam perkara tersebut. Hingga malam hari, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, identitas seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi.
Dua pihak yang telah mengonfirmasi status tersangka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, serta Rudy Tanoe.
Baca juga : Bansos Kuartal I Siap Disalurkan, Stok Beras Dijamin Tetap Aman
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 September 2025, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh PT Dos Ni Roha Logistik.
Dalam persidangan, tim Biro Hukum KPK menyebut Rudy Tanoe bersama Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dan Edi Suharto diduga merekayasa proses pengadaan distribusi bansos beras.
KPK menduga, PT DNRL menggunakan data aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha sebagai perusahaan induk dalam proses uji petik calon penyalur, padahal PT DNRL dinilai tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan distribusi bansos.
Akibatnya, perusahaan tersebut menunjuk enam vendor untuk menyalurkan bantuan di 15 provinsi. Selain itu, KPK menduga para pihak merekayasa penetapan indeks harga distribusi sebesar Rp 1.500 per kilogram tanpa kajian yang memadai serta mengintervensi proses pengadaan dengan mengubah petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan.
Baca juga : KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras
Perubahan tersebut menyebabkan distribusi bansos yang semula direncanakan hingga tingkat RT/RW hanya direalisasikan sampai tingkat kelurahan atau desa.
Dalam proyek tersebut, PT DNRL memperoleh kontrak senilai Rp 335,05 miliar untuk mendistribusikan bansos beras kepada lebih dari lima juta KPM-PKH di 15 provinsi selama pandemi Covid-19.
KPK menghitung kerugian negara berdasarkan selisih nilai kontrak PT DNRL dengan penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial yang sebesar Rp 113,96 miliar.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," demikian disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya