Dark/Light Mode

Tersangka Kasus Bansos Edi Suharto Sebut Eks Mensos Juliari Harus Tanggung Jawab

Selasa, 4 Agustus 2026 22:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Edi menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

"Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini Pak Menteri Sosial waktu itu, Pak Juliari," ujar Edi.

Baca juga : KPK Tetapkan Stafsus Mensos Tersangka Penyaluran Bansos

Menurut Edi, dirinya menerima dua surat tugas langsung dari Juliari untuk menangani program tersebut, meski tugas itu bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

"Tapi Pak Menteri Juliari memaksa saya untuk menjalankan tugas itu. Jadi, saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu, yang seharusnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) itu adalah tupoksinya Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan, penetapan Edi sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Baca juga : Mantan Mensos Diduga Terlibat Atur Kuota Vendor

"Penyidik bukan hanya berdasarkan keterangan saja, pasti ada alat bukti lain, dokumen atau percakapan atau bukti elektronik yang bersesuaian dengan fakta yang sudah kami punya untuk menersangkakan seseorang. Pastinya hukum acara itu dua alat bukti yang cukup," tegas Taufik.

Selain Edi, pada hari yang sama KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service (PT DAS) Muhammad Alamsyah; perwakilan PT Ammacoo Chem Andryanto Setiawan; perwakilan PT Javier Mandiri Transportasi Moch Saiful.

Kemudian, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 Cecep Sulaeman; Kepala Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial periode 2019–2020 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial Beras KPM PKH Tahun 2020 Ibnu Solihin.

Baca juga : Jokowi Persilakan KPK Usut Lagi Kasus Korupsi Bansos Presiden

Serta, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry alias Herry Tho.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh tersangka. Namun, Edi Suharto dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah menyatakan kepada publik bahwa mereka telah berstatus sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.