Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis

Rabu, 1 April 2020 13:46 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/RM)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM [Amril Mukminin] selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Amril terhitung mulai tanggal 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. "Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru," bebernya.

Baca juga : Kemenhub Tunda Rencana Pelarangan Operasional Bus Dari dan Menuju Jakarta

Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus berbeda, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS [Kadar Slamet] selama 30 hari," imbuh Ali.

Baca juga : Tjahjo Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS Sampai 21 April

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung.

Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Slamet disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 65 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.