Dark/Light Mode

KPK Perpanjang WFH Sampai 21 April

Rabu, 1 April 2020 14:03 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawainya. Perpanjangan dilakukan lantaran wabah virus corona (Covid-19) belum juga mereda.

"Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/4).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bengkalis

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan KPK.

Ali menjelaskan, selama masa WFH, pegawai KPK juga dilarang menyebarkan berita hoaks yang bisa meresahkan masyarakat.

Baca juga : Tjahjo Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS Sampai 21 April

"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita Hoaks" imbaunya.

Meski demikian, Ali mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan dari kantor. Dia merinci, pekerjaan-pekerjaan itu adalah yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

Baca juga : Lockdown Diperpanjang Sampai 14 April, PM Muhyiddin Imbau Warga Malaysia Tak Panik

Kemudian, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme online melalui video conference. Lalu, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum.

"Dan penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.