Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- ASDP Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Selat Bali, Keselamatan Layanan Tetap Prioritas
- Laba Bersih BCA Naik Rp 29,5 Triliun, Kredit Tembus 8 Persen di Semester I-2026
- Zinedine Zidane Resmi Tangani Timnas Prancis
- KPK: Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Terkait Pengelolaan Limbah Kesehatan
- Kapolda-Pangdam Jaya Sambangi Pangkormar, TNI-Polri Kompak Jaga Jakarta Kondusif
Jadi Saksi Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Diduga Hasil Suap
Selasa, 28 Juli 2026 21:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Hendy Dwi Cahyono, mengaku baru mengetahui bahwa kemeja batik cokelat yang dikenakannya saat bersaksi di persidangan diduga berasal dari hasil suap di lingkungan Bea dan Cukai.
Pengakuan tersebut disampaikan Hendy saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi kegiatan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Terdakwa dalam perkara ini ialah Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2025–2026.
Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah cinderamata yang diterima Hendy saat acara perpisahan di kantor lamanya, Kantor Pusat Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat ini, Hendy menjabat sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca juga : Jelang OTT KPK, Eks Pejabat Bea Cukai Akui Perintah Bersih-bersih Amplop
"Ada sepatu mereknya sneaker, kemudian ada jaket, ada kain, kemudian baju batik. Salah satunya ini (batik) yang saya pakai. Mohon maaf, saya akan menyampaikan seperti itu," ujar Hendy di persidangan.
Hendy mengaku, saat menerima cinderamata tersebut, dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk membelinya.
Ia baru menyatakan, baru mengetahui dugaan tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"'Bapak tahu nggak itu uang dari mana?' Saya bilang, 'Saya tidak tahu'. 'Kalau misalkan tidak tahu, kenapa Bapak terima cinderamata itu?'" ucap Hendy menirukan percakapannya dengan penyidik KPK.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Hendy mengaku berinisiatif menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan nilai seluruh cinderamata yang diterimanya kepada negara.
Baca juga : KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar
Ia kemudian memperkirakan sendiri nilai seluruh barang yang diterimanya karena sudah tidak mengingat harga masing-masing maupun pihak yang membelinya.
"Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar ada Rp 6.000.000," ungkapnya.
Menurut Hendy, jumlah tersebut merupakan hasil estimasi pribadinya. Sementara untuk batik merek Batik Keris yang dikenakannya saat bersaksi, ia memperkirakan harganya sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kami sampaikan kepada penyidik, dan saya sampaikan juga secara aktif waktu itu diberikan WA (WhatsApp) dari Satgas 1 KPK dan diberikan waktu untuk menyampaikan uang Rp 6 juta itu, dan sudah disita. Begitu, Yang Mulia. Mohon maaf," tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp.63,5 miliar.
Baca juga : Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Suap Importasi Bea Cukai Besok
Suap tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Selain Orlando Hamonangan Sianipar, dua terdakwa lainnya ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Namun, perkara Rizal dan Sisprian disidangkan secara terpisah. Jaksa menyebut pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Suap diduga diberikan agar perusahaan tersebut memperoleh perlakuan khusus sehingga proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Selain suap, Orlando, Rizal, dan Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya