Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ayah Lionel Messi, Jorge, Meninggal Di Usia 68 Tahun
- Erick Thohir Happy Banyak Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
- Persib Datangkan Danijel Loncar, Igor Tolic: Perkuat Lini Pertahanan
- 9 Talenta Persija Dipanggil Seleksi Timnas Indonesia U-16
- Chelsea Bantai AC Milan 3-0 di Indonesia Super Cup 2026
Kasus Pemalang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel Terkait Pertemuan 3 Tersangka
Minggu, 9 Agustus 2026 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang, Jawa Tengah.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan pertemuan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan CCTV tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan di 15 lokasi terkait perkara tersebut.
“(Penyitaan) untuk kebutuhan pengecekan pertemuan antara LBS dengan AWI dan GHA,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Budi mengatakan, sebanyak 15 lokasi yang digeledah sebagian besar merupakan kediaman para pihak yang terseret perkara.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026. Rinciannya, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang.
Baca juga : Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Limbah Bengkulu, KPK Sita Dokumen & BBE
Selain kediaman para pihak, penyidik juga menggeledah sebuah hotel di wilayah Magelang. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), berupa telepon seluler dan file elektronik, termasuk rekaman CCTV hotel di Magelang.
“Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” tutur Budi.
Kasus ini menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang periode 2025-2030; Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom.
Kemudian Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang juga anggota Polri; serta Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang merupakan ayah Setya Budi Dias.
KPK sebelumnya menduga, terdapat dua tindak pidana pemerasan dalam perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
Baca juga : KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Dalami Dugaan Suap Proyek IPAL
Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom untuk menutup perkara yang bersangkutan di lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang, KPK menduga Anom memerintahkan Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 1,98 miliar.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” bebernya.
Dalam proses pengurusan perkara tersebut, Gus Haris yang mewakili Anom menemui adik iparnya bernama Harun. Dia kemudian meminta dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto.
Setelah itu, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi melakukan tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Kasus Eks Jampidsus
Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara. Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan setelah Lilik Budi meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa dirinya dapat mengondisikan perkara yang menjerat Anom di KPK agar dapat diselesaikan.
“Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ungkap Taufik. Sementara itu, sisa uang yang telah dikumpulkan masih dalam penelusuran tim penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
Tersangka Lilik Budi Suprianto bersama anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan pegawai KPK, juga dijerat dengan sangkaan pasal yang sama. Keempat tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya