Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Duit Ratusan Juta
- KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
- Sah, Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026
- Kemenag Hadirkan Aplikasi AMAN untuk Permudah Pelaporan Kekerasan
- Pramono Diledek Istri Usai Argentina Kalah dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Gizi Nasional (BGN) punya utang kepada pihak ketiga senilai Rp 1,6 triliun dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025. BGN pun meminta maaf karena tagihan tersebut belum seluruhnya dapat dibayarkan.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BGN dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Utang tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025 dan akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Namun, pembayarannya belum dapat dilakukan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
"Kami minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN. Belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan, karena masih ada proses," kata Agustina.
Baca juga : Febrie Masih Saksi di Kasus Batu Bara & Krakatau Steel
Ia menjelaskan, total tunggakan BGN mencapai Rp 1.609.045.519.861. Seluruhnya ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini melalui mekanisme pembayaran tunggakan dalam DIPA 2026.
Saat ini, lanjut Agustina, BGN bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan revisi anggaran. Selain itu, setiap tagihan harus diperiksa lebih dulu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai nilai tagihan.
Dari total tunggakan tersebut, sekitar Rp 870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga. Sementara, sekitar Rp 743 miliar lainnya masih menunggu kepastian karena DJA belum dapat mengakuinya sebagai utang berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai tunggakan terbesar berasal dari pembangunan dapur MBG yang dibiayai APBN sebesar Rp 1,04 triliun. Sisanya meliputi jasa penyelenggara kegiatan, publikasi, sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan MBG, hingga berbagai belanja operasional lainnya.
Baca juga : Febrie Diperiksa sebagai Tersangka
Meski demikian, Agustina memastikan, seluruh kewajiban kepada rekanan akan diselesaikan setelah seluruh proses administrasi selesai. "Insya Allah kami akan lunasi dan selesaikan di tahun 2026 ini. Beberapa yang sudah melewati proses review dan sesuai ketentuan akan segera dibayarkan oleh DJA," janjinya.
Walaupun punya utang, BGN telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. "Kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK dan sudah ada opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," terangnya.
Menurut Agustina, opini WTP menunjukkan laporan keuangan BGN telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan sistem pengendalian internal yang dinilai memadai. “Itu yang menjadi dasar BPK memberikan opini WTP," imbuhnya.
Mendengar hal ini, Anggota Komisi IX DPR Heru Tjahjono menyoroti masih adanya tunggakan BGN sebesar Rp 1,6 triliun pada 2025. Menurutnya, meskipun memperoleh opini WTP, setiap laporan hasil pemeriksaan BPK tetap memuat catatan yang wajib ditindaklanjuti.
Baca juga : Hadiri Panen Raya TNI Di Malang, Prabowo Perkuat Kedaulatan Pangan
"Kalau melihat laporan yang Ibu sampaikan, ini masih ada tunggakan, ada carry over, ada pembayaran yang harus diselesaikan tahun depan. Catatan-catatan dari BPK itu harus segera ditindaklanjuti agar persoalannya selesai," sarannya.
Heru menjelaskan, dalam proses audit BPK terdapat tahapan pemeriksaan dan perbaikan yang diakhiri dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta rekomendasi yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, ia meminta BGN memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti. BYU/UMM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya