Dark/Light Mode

Sidang LPEI, Terdakwa Ajukan Bukti Penggunaan Dana untuk Perusahaan

Senin, 3 Agustus 2026 20:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) mengajukan puluhan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Kedua terdakwa tersebut adalah pemilik manfaat PT TI dan PT PAS, Handoko Limaho, serta Direktur PT TI, Liu Raymond.

Kuasa hukum para terdakwa, Febri Diansyah, menyerahkan 87 alat bukti surat untuk Handoko Limaho dan 85 alat bukti surat untuk Liu Raymond.

Seluruh dokumen disampaikan kepada majelis hakim dalam bentuk hard copy dan soft copy, disertai penjelasan singkat mengenai substansi bukti yang diajukan.

Majelis hakim menerima seluruh bundel alat bukti tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dalam persidangan, Febri menjelaskan bahwa alat bukti tersebut bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan dana pembiayaan LPEI.

Baca juga : Guru Besar UGM: Kerugian Kredit LPEI Tak Bisa Disimpulkan Prematur

Ia membantah anggapan bahwa kedua kliennya menikmati dana pembiayaan untuk kepentingan pribadi.

"Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan," ujar Febri.

Menurutnya, sebagian besar alat bukti berupa dokumen proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, dokumen pengajuan pembiayaan investasi ekspor, dokumen penggunaan dana pembiayaan, serta rekapitulasi rekening koran perusahaan.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen homologasi yang menunjukkan pengakuan utang PT TI dan PT PAS kepada LPEI sebagai bagian dari proses penyelesaian utang melalui Pengadilan Niaga.

Selain itu, disampaikan pula dokumen penilaian aset yang menunjukkan luas areal tanam PT TI mencapai sekitar 6.500 hektare pada 2020, serta akta jaminan fidusia yang disebut telah menjadi bagian dari jaminan pembiayaan kepada LPEI.

Febri mengungkapkan, berdasarkan analisis pihaknya terhadap mutasi rekening perusahaan, terdapat aliran dana kepada sejumlah pihak setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT TI.

Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu

Ia menyebut, analisis tersebut menunjukkan adanya transaksi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik baru perusahaan, termasuk dugaan aliran dana dari PT TI melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra dan anggota keluarganya.

Menurut tim kuasa hukum, rangkaian transaksi tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024, atau setelah kedua terdakwa tidak lagi mengendalikan perusahaan.

"Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," kata Febri.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen pembangunan pabrik kelapa sawit PT TI. Menurut Febri, dokumen itu menunjukkan bahwa pembiayaan LPEI benar-benar digunakan untuk pembangunan fasilitas perusahaan, termasuk meningkatkan kapasitas pabrik dari 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam menjadi 45 ton TBS per jam.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan orang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI kepada PT TI dan PT PAS pada periode 2015–2020.

Selain Handoko Limaho dan Liu Raymond, terdakwa lainnya yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018, Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017.

Baca juga : Jadi Saksi Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Diduga Hasil Suap

Lalu, Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, serta Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016.

Jaksa mendalilkan dana pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, para pejabat LPEI disebut tidak melakukan pengawasan dan verifikasi secara memadai terhadap dokumen pengajuan pembiayaan PT TI dan PT PAS.

Jaksa juga mengungkapkan, terdapat sepuluh bentuk penyimpangan dalam perkara tersebut, beberapa di antaranya diduga dilakukan oleh pengurus PT TI dan PT PAS.

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.