Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
SK Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Dibuat Mundur, Baru Diteken 2024
Selasa, 11 Agustus 2026 15:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pembuatan tanggal mundur (backdated) dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat tersebut tertanggal 21 Desember 2023, tetapi disebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," sebut jaksa.
Menurut jaksa, pembuatan tanggal mundur tersebut bertujuan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.
Baca juga : Yaqut Bantah Terima Uang: Yang Dapat Keuntungan Harusnya Dihadirkan
Sebab, batas waktu pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, surat keputusan Menteri Agama tersebut disebut bersifat terbatas dan tidak disebarluaskan.
Jaksa menyebut berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah, seharusnya sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Sedangkan haji khusus mendapat 1.600 kuota atau 8 persen.
Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun, menurut jaksa, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut tercantum dalam KMA dimaksud.
Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji
Jaksa kemudian menguraikan proses pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 tersebut. Pada 10 Januari 2024, Yaqut disebut memimpin rapat di Madinah, Arab Saudi, secara hybrid. Rapat tersebut diikuti staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dalam rapat itu, Yaqut disebut menyampaikan bahwa alokasi haji khusus dari kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada awal 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga disebut bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adham di kantor Maktour.
"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah," ucap jaksa.
Pada sore harinya, Ishfah, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail Adham di Restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur.
Baca juga : Jaksa: Yaqut Siapkan 1 Juta USD untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR
Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan kembali membahas kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dia juga meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya