Dark/Light Mode

Berantas Korupsi Tak Cukup Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya

Selasa, 11 Agustus 2026 20:22 WIB
Acara bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Dok. Kosmak)
Acara bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Dok. Kosmak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran uang, tindak pidana asal, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum harus dibongkar dalam satu rangkaian.

Pandangan itu mengemuka dalam bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), di Jakarta, Senin (10/8/2026). Tujuh pembicara dalam forum tersebut menyoroti perkara korupsi dari perspektif yang berbeda, tetapi sama-sama menuntut proses hukum yang menyeluruh.

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menjadi salah satu pembicara yang paling tegas mendorong pendekatan tersebut. Menurut Yenti, penegak hukum tidak boleh hanya mengejar orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri,” tegas Yenti.

Ia meminta seluruh tindak pidana asal dibuka. Sebab, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berdiri dalam ruang kosong. “Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya.

Yenti juga menawarkan pendekatan yang lebih aktif, yaitu penyidik tidak harus selalu menunggu tindak pidana asal terbongkar lebih dulu untuk menelusuri dugaan pencucian uang. Menurut dia, kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi pintu masuk.

Baca juga : Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 7 Saksi

“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” katanya.

Menurut Yenti, sumber informasi dapat berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yenti melanjutkan, jika penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang sudah diketahui, ada risiko jaringan tindak pidana asal dan pihak lain yang menerima manfaat dari kejahatan tidak pernah terungkap.

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang melihat persoalan tersebut dari sisi kelembagaan. Ia mengatakan, kewenangan yang dimiliki lembaga pemberantasan korupsi harus benar-benar digunakan ketika terdapat alasan hukum untuk mengambil alih sebuah perkara.

Saut menyinggung Pasal 10A Undang-Undang (UU) KPK dan menilai KPK memiliki kewenangan yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Ia juga menyarankan Pemerintah mengembalikan kekuatan KPK.

Namun, menurut Saut, persoalannya tidak berhenti pada kewenangan formal. Proses penegakan hukum juga harus diawasi dengan ukuran yang jelas.

Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Pengamat Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diusut

Ia menyebut empat indikator, yaitu transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness.

“Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, pencarian aliran uang juga harus dibarengi dengan ketepatan menggunakan instrumen hukum. Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk semua bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Chairul mengatakan, terdapat persoalan ketika kasus lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sudah memiliki aturan pidana khusus justru dibawa ke ranah tindak pidana korupsi. Menurut dia, ketidakjelasan tersebut dapat menghasilkan penegakan hukum yang selektif. 

Chairul juga mengungkap kekhawatirannya mengenai perubahan pola suap.

“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.

Baca juga : Rampung Diperiksa Kasus TPPU, Febrie Bakal Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Ia mengatakan, praktik tersebut dapat membuat hukum menjadi instrumen untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. “Karena dengan seseorang menjadi tersangka, ada pihak lain yang bisa masuk (mendapat proyek),” kata Chairul.

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta mengusulkan audit terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Menurut dia, audit dibutuhkan karena persoalan terjadi dari hulu hingga hilir.

Ia mengatakan, audit bukan untuk sekadar menghukum lembaga, melainkan mengetahui titik masalah dan mengembalikan penegakan hukum ke jalurnya.

“Audit ini diperlukan justru kita pengin supaya law back on the track,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.